

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pada pemeriksaan Rabu, 7 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memanggil 7 orang saksi yang 2 di antaranya berasal dari perusahan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan tujuh orang saksi perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu terkait penyidikan Tersangka YF dkk.
Kejaksaan.go.id
Dua orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah EG selaku General Manager Perma Global Energi.
Sementara satu saksi lainnya adalah JFB selaku penanggung jawab Pengelola Kredit Corporate Banking untuk Debitur PT Orbit Terminal Merak tahun 2023 dari PT Bank Mandiri Tbk.
Saksi-saksi lainya adalah para pegawai dari PT Pertamina dan dua anak usahanya. Mereka adalah HW dari SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2018-2020. Masih dari Pertamina, Kejagung juga memeriksa saksi AR selaku Key Account periode 2019-2021.
Pegawai dari PT Pertamina International Shipping (PIS)juga turut diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS dalam penyidikan perkara ini. Tercatat dua orang saksi dari anak usaha Pertamina memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Mereka adalah BN selaku Asment Ship Chatering dan MR selaku VP Sales and Marketing.
Terakhir adalah saksi dari anak usaha Pertamina yang bergerak di bisnis retail, PT Pertamina Patra Niaga. Saksi itu adalah AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Uang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id