

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani meminta seluruh jajaran intelijen Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.
Upaya proaktif jajaran Intelijen Kejaksaan dapat dilakukan dengan berkoordinasi kepada pemerintah daerah dan kepolisian, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Arahan tersebut disampaikan JAM-Intel saat menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, yang digelar melalui Zoom Meeting pada Selasa, 6 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kerja.
Dengan adanya koordinasi ini, JAM-Intel berharap bisa meningkatkan efektivitas pengawasan dan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Menurut JAM-Intel, langkah yang dilakukan Kejaksaan bersama sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah ini merupakan respons atas masih banyaknya kendala dalam proses perizinan di berbagai daerah, yang berdampak pada iklim investasi dan pelayanan publik.
ujar JAM-Intel Prof. Reda Manthovani
Tim Koordinasi ini akan bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan pencegahan tindak pidana, serta melakukan reviu atas syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan, melaksanakan koordinasi, supervise dan evaluasi, serta menyusun rencana aksi dan penguatan sistem perizinan.
Secara khusus, Kejaksaan juga mendapat mandat untuk aktif berperan melalui pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024. Tugas Satgas meliputi pemetaan permasalahan, koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kepastian hukum dan pencegahan pungutan liar.
"Melalui langkah ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, serta pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat," harap JAM-Intel.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id