

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi dalam upaya mengusut perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang dan telah dijalankan penyidik.
Pada pemeriksaan saksi yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025 itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa Tersangka TB selaku direktur pemberitaan stasiun televisi untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan empat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus perintangan penanganan perkara atas nama tersangka JS.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan empat orang saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Selain Tersangka TB, tiga orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS sebagai saksi salah satunya adalah ER selaku penggerak aksi demonstrasi di Pangkal Pinang.
Saksi ER juga diperiksa selaku pelapor Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero yang membuat perhitungan perkiran kerugian negara senilai Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Bambang Hero diketahui dilaporkan ORMAS Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Polda Babel pada 8 Januari 2024 atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah.
Saksi lainnya adalah NA selaku orang yang membuat pemberitaan negatif di Bangka.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS dalam pemeriksaan kali ini juga memeriksa saksi berinisial BYK. Saksi merupakan staf dari kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF)
Sebelumnya, Penyidik JAM PIDSUS diketahui telah menetapkan tersangka baru dalam kasus perintangan penanganan perkara korupsi berinisial MAM.
Tersangka MAM diketahui berperan selaku ketua tim cyber army yang dibentuk untuk menghimpun ratusan buzzer dengan honor Rp1,5 juta per orang. Seluruh tindakan yang dilakukan Tersangka MAM, bersama MS, JS, dan TB adalah untuk membentuk opini negatif bagi Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung serta Pimpinan Kejaksaan Agung dalam penanganan tiga perkara tersebut kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara dipersidangan.
Dari aktivitasnya tersebut, Tersangka MAM memperoleh dua kali pembayaran dengan total mencapai 864,5 juta. Honor pertama senilai Rp697,5 juta dibayarkan Tersangka MS melalui pegawai bagian keuangan kantor hukum AALF.
Sedangkan pembayaran kedua diserhakan uang senilai Rp167 juta melalui kurir di Kantor Hukum AALF berinisial RKY.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id