

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang istri dari tersangka perkara dugaan korupsi dalam kasus yang berbeda. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dua saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu adalah MFW selau istri Tersangka TTL.
Diketahui TTL sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Persidangan perkara dengan terdakwa TTL sudah mulai berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TTL didakwa dalam menerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar. Selain itu, Tom diduga telah mengeluarkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM kepada beberapa perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Satu saksi lain yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS adalah CA selaku istri dari tersangka JS.
Diketahui JS adalah seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara yang tengah disidik Kejagung.
Lulusan Sarjana Hukum dan Magister Sains dari Universitas Indonesia ini diduga terkait dalam permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016, dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Menurut Kapuspenkum, saksi CA dan MFW diperiksa Jaksa Penyidik JAMPIDUS terkait penyidikan perkara dengan tersangka JS.
Kejaksaan.go.id
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id