

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp479,17 miliar dari PT Darmex Plantation diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan (Dirtut) JAM PIDSUS Kejagung, Sutikno menjelaskan keberadaan uang ratusan miliar diperoleh saat rekan penyidik mendapatkan informasi tentang adanya dua perusahaan dibawah PT Darmex Plantation yang berencana mengirimkan uang diduga hasil kejahatan melalui jasa perbankan.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ungkap Dirtut dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Dua perusahaan yang mengirimkan uang tersebut diketahui bernama PT Delimuda Perkasa dengan nilai Rp376.138.264.001 dan PT Taluk Kuantan Perkasa senilai Rp103.036.815.147.
Pemegang saham kedua perusahan tersebut adalah PT Darmex Plantation sebesar 99,9% dan sisanya 1% dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Usai dilakukan pemblokiran, penyidik meminta kepada penuntut umum untuk dilakukan penyitaan dan menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara atas nama PT Darmex Plantations.
Saat ini perkara atas nama Tersangka Korporasi PT Darmex Plantation sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 39 ayat 1 KUHP, penyidik selanjutnya mengajukan izin penyitaan dalam penuntutan kepada majelis hakim.
ujar Direktur Penuntutan JAM PIDSUS Sutikno
Saat ini perkara atas nama Tersangka Korporasi PT Darmex Plantation sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Darmex Plantation, lima terdakwa korporasi adalah PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Astra Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa PT Darmex Plantations adalah pasal 3 atau 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Uang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id