

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 2024, telah memulihkan aset negara sebesar Rp1,325 triliun.
Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2024, yaitu:
Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset:
- Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang
Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara:
1. Lelang Eksekusi : Rp208.481.952.475
2. Setoran Uang Tunai : Rp664.761.775.238
3. Penyelesaian Uang Pengganti : Rp211.807.709.732
4. Penjualan Langsung : Rp302.774.894.818
Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa 31 Desember 2024.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id