Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan persetujuan terhadap lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) pada ekspose virtual pada Rabu, 18 Desember 2024.
Persetujuan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Prof Asep N Mulayan itu menyangkut kasus-kasus penganiayaan, pencurian, dan penadahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu kasus yang disetujui tersebut adalah kasus pencurian yang dilakukan seorang pemilik warung kepada pembelianya.
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif itu menyeret Tersangka Riana binti Riono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka yang memiliki Warung Bu War di TPU Grogol, Kemanggisan, Jakarta Barat disangka mencuri telepon seluler (Ponsel) milik korban bernama Umyati yang sempat berbelanja minuman pada 28 September 2024 lalu.
Ponsel tersebut selanjutnya dijual tersangka Riana ke Pusat Gadai di Jalan Palmerah Barat dengan harga Rp650 ribu. Perbuatan tersangka diketahui korban yang mendapat informasi dari saksi dan segera menuju tempat tersebut.
Korban akhirnya menemukan ponsel miliknya telah digadai ke Pusat Gadai setelah melihat bukti gadai atas nama tersangka.
Selain perkara pencurian itu, JAM-Pidum juga menyetujui 4 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:
- Tersangka Ricky Chuanes dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Hakim bin Pup dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Dicky Finanda Syahputra alias Diki dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Bambang Supriady dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum diberikan berdasarkan kepada 9 alasan. Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
- editor
Satu perkara tidak dikabulkan permohonannya karena tindakan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaTiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan
Baca Selengkapnyakeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi di empat provinsi.
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaBerikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaAdapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaLima perkara yang disetujui tersebut berasal dari usulan 5 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jatim
Baca SelengkapnyaKe-12 perkara tersebut diajukan permohonannya oleh 10 Kejaksaan Negeri yang sebagian besar menyangkut kasus penganiyaan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah pencuri ponsel di poll bis.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaTersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka pencurian Ofel Febrianto Taduga dari Kejari Palu.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca Selengkapnya