

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Goes To Campus dengan mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang, pada Senin, 26 Mei 2025.
Kegiatan Goes To Campus ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bertujuan memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kejahatan siber.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim penyuluh hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Syahla Regina.
Sekitar 60 mahasiswa dan dosen STIKES Hang Tuah turut hadir dalam sosialisasi ini.
“Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Cyber Crime,” kata Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH.
Dalam kegiatan itu, Yusnar Yusuf menjelaskan mengenai berbagai hal terkait TPPO mulai dari komponen, indikator, pelaku, serta rumusannya berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,
Para peserta juga diberikan pengetahuan tentang bentuk dan modus operandi, faktor dan dampak, serta upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO dan peran masyarakat.
ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi dan pembinaan hukum ini, Kejari berharap mahasiswa dan mahasiwi bisa berperan aktif dalam pencegahan TPPO.
Sejumlah peran yang bisa dilakukan di antaranya mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO, dan tetap waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan turut mendukung para korban TPPO.
Sementara itu, Rafki Mauliadi, A.Md.T., menyampaikan materi mengenai kejahatan siber dan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan hukum dalam menanggulangi kejahatan siber di Indonesia.(Sambar.id)
"Ketika data pribadi Anda berada di internet, kontrol atas data tersebut tidak lagi sepenuhnya milik Anda. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjadi 'Cyber Cerdas' yang bijak dalam membagikan informasi secara daring,”tuturnya Rafki
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id