

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr.Kuntadi memimpin ekspose mandiri 15 perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Ekspose Mandiri ini turut dihadari Wakajati Jatim, Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Kajari Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Lumajang, Kajari Sumenep, Kajari Gresik, Kajari Nganjuk, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari 12 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda yaitu empat perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Jember,Kejari Surabaya dan Kejari Lumajang, lima perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan Kejari Surabaya, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep.
Permohonan lainnya adalah perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan Kejari Surabaya, perkara penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP dari Kejari Kota Malang, dan perkara Tindak Tindak Pidana Pengeroyokan yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP diajukan Kejari Kab Mojokerto masing-masing sebanyak 1 perkara.
Selain tindak pidana umum, Kajati Jatim juga menyetujui permohonan dua perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah perkara yang dimohonkan untuk dilakukan Rehabilitasi melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan Pasal yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir adalah perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan oleh Kejari Surabaya.
Kajati Jatim mengungkapkan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di tengah masyarakat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang humanis, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat.
ujar Dr.Kuntadi
Untuk permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, yaitu : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan hak korban telah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.
Khusus untuk perkara penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, antara lain mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri,tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir ataupun terkait jaringan gelap peredaran narkotika, serta barang bukti yang ditemukan pada diri tersangka pada saat tertangkap tangan jumlahnya tidak melebihi dalam satu hari pemakaian.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id