

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya atas nama Asaat Serang, S.E., M.Si., yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.
Terpidana yang kini telah berusia 74 tahun tersebut diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Perumnas III No. 15, Waena, Abepura, Jayapura.,Kamis, 15 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang intensif antara Tim Tabur Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya dalam upaya mendukung penegakan hukum dan menyukseskan program Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya program Tabur 31.1 (Tangkap Buronan Tahun 2024–2025).
Diketahui Asaat Serang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya yang terjadi pada 28 Juli 2010 di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU, terpidana terlibat dalam pengadaan logistik KPU yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1401 K/Pid.Sus/2013 tanggal 13 Januari 2014, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Terpidana juga dijatuhi hukuman subsider kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp473 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Saat ini, terpidana telah diserahkan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menindak para buronan tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa pandang bulu. Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id