

Badan usaha pertambangan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional. Sebagai pengelola sumber daya alam, perusahaan tambang memberikan kontribusi signifikan melalui berbagai aspek ekonomi.
Namun, di tengah besarnya peran sektor ini, masih ditemukan sejumlah pengusaha pertambangan yang belum memahami secara menyeluruh tentang perizinan, regulasi, dan aspek hukum yang berlaku. Kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, baik dari sisi administratif maupun pidana.
Melihat pentingnya pemahaman legalitas, DPRD Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum bagi Pemilik Usaha Tambang, sebagai bentuk komitmen untuk mendorong terciptanya iklim usaha pertambangan yang taat hukum.
Dipimpin Ketua Komisi III, Elan Sofyan dan turut dihadiri Ketua Komisi I Warseno serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pertemuan ini membahas soal izin operasional, tata kelola lingkungan, serta komitmen mitigasi bencana dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Purwakarta.
ujar Elan Sofyan.
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran izin bisa berujung pidana, merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
“Tanpa izin, aktivitas tambang bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya.
Dengan adanya pertemuan ini, DPRD dan Kejari Purwakarta berharap para pelaku usaha pertambangan semakin sadar akan pentingnya kepatuhan hukum sebagai bagian dari praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya untuk selalu hadir sebagai mitra strategis dunia usaha, siap memberikan solusi, serta terbuka terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh para pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id