

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Tersangka tersebut adalah inisial EF yang merupakan direktur utama PT Japa Melindo Pratama. Penetapan tersangka dijatuhkan setelah dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
"EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,”
kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan, Jumat, 16 Mei 2025.
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia.
Padahal diketahui kegiatan pengadaan barang tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.
PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif
.Kesembilan perusahaan vendor dan nilai proyek yang digarap rata-rata bernilai puluhan miliar rupiah. Vendor itu adalah:
1. PT ATA Energi – Baterai Lithium Ion dan genset: Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama – Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen: Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas – BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3: Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara – Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME): Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu – Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab: Rp33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8: Rp114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan: Rp10.950.944.196.
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870.
EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id