

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan lima orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
Salah satu tersangka adalah Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Selain Ridwan Mukti, empat tersangka lain adalah Effendi Suyono (ES) selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, Saiful Ibna (SAI) selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 - 2013, Amrullah (AM) selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 - 2011, dan Bahtiyar (BA) selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010- 2016.
"Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang,"
kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,Jumat, 16 Mei 2025.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Diketahui kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin perkebunan sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. PT DAM diduga menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Kelima tersangka memiliki peranan masing-masing yaitu Ridwan Mukti diduga sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas penerbitan izin ilegal, Effendi Suyono berperan dalam penguasaan ilegal atas lahan negara, dibantu oleh Saiful Ibna menerbitkan izin tanpa kewenangan dan Amrullah diduga turut memfasilitasi proses perizinan ilegal.
Sedangkan, Bahtiyar (BA) diduga memalsukan dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) dan memimpin Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), sehingga lahan negara seolah-olah milik masyarakat.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektar dan uang tunai sebesar Rp 61,3 miliar dari PT DAM. Lahan ini merupakan bagian dari kawasan hutan dan lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi negara.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id