

Kejaksan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku menggeledah dan menyita dokumen serta barang bukti lain terkait penanganan perkara PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Penggeledahan pada Jumat, 16 Mei 2025 itu dilakukan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal Manager Keuangan yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H,M.H. menjelaskan kedua penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Proses penggeledahan di Kantor PT Dok Waiame Ambol dilakukan langsung oleh dipimpin langsung oleh Kajari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, S.H., M.H dan Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo, S.H., M.H.
"Sementara penggeledahan di tempat tinggal Saudari WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H., M.H, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen," ungkap Kajati Maluku yang didampingi Kepala Kejari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, dalam Konferensi Pers Senin, 19 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, Tim Penyidik menyita dokumen dan Ponsel milik Saksi berinisial SR, selaku Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon. Sementara di tempat tinggal WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, penyidik menyita satu kotak perhiasan, 6 Buah Jam Tangan, 40 Tas Bermerk dan Ponsel milik WAL.
Proses penyitaan juga dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025 dengan menyita satu unit Mobil Hyundai Creta N Line beserta beserta dokumen kendaraannya.
Sementara pada proses penggeledahan dan penyitaan kemarin, Tim Penyidik menyita beberapa barang bukti lain yang diserahkan NR selaku Staff Keuangan PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon. Barang yang diserahkan berupa satu unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam serta 10 Tas bermerek dan satu unit Treadmil.
Selain itu Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar yang diserahkan langsung oleh WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame.
Menurut Kajati, Tim Penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.
Terhadap Barang Bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025, telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan. Ini merupakan perintah langsung Kajati Maluku kepada Kajari Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon tersebut.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id