

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menggeledah kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU, atas dugaan korupsi dana hibah di Baturaja.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU M. Ali Qadri, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Dari hasil penggeledahan , tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan peralatan elektronik.
"Satu kontainer (boks), termasuk juga Laptop dan Printer serta beberapa dokumen juga kita sita," ungkap Kasi Pidsus.
Lebih lanjut, Kasi Pidsun Kejari OKU mengungkapkan bahwa modus korupsi di PMI meliputi pengelolaan dana fiktif, penggelembungan anggaran (markup), penyimpangan peruntukan, dan pemalsuan pertanggung jawaban.
Untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 Tanggal 15 Mei 2025.
"Semoga saja dengan penggeledahan ini kita mendapatkan petunjuk, surat-surat dan lainnya,"
tuturnya.
Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id