

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah tiga lokasi dalam rangka pengusutan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Tiga lokasi yang digeledah itu adalah ruang Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu, ruang bagian hukum Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu dan kantor Manajemen Mega Mall Bengkulu.
Penggeledahan yang dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu selaku Ketua Tim Penyidikan kasus Mega Mall merupakan kelanjutan dari penanganan perkara yang telah dinaikkan status ke tahap penyidikan sejak tahun 2024 lalu.
"Dari hasilnya, disita puluhan dokumen yang berkaitan langsung dengan penyidikan," ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah. Salah satunya adalah setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak manajemen Mega Mall kepada Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.
"Sejauh ini, kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemkot tahun 2004 dan pihak manajemen Mega Mall. Kasus ini harus dituntaskan demi kepastian hukum,"
tutur Danang.
Di sisi lain, kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan manajemen Mega Mall yang awalnya berbasis Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diduga berubah menjadi dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU): satu untuk lahan Mega Mall dan satu lagi untuk lahan pasar.
Kedua HGU tersebut diagunkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Namun, karena manajemen Mega Mall diduga gagal membayar kewajiban kredit, lahan tersebut diagunkan lagi ke bank lain untuk menutup utang sebelumnya.
"Jika pinjaman ketiga ini juga gagal dibayar, besar kemungkinan lahan milik Pemda akan berpindah tangan kepada pihak pemberi pinjaman terakhir. Ini tentu membahayakan aset daerah,"ujar Danang.
Pihak Kejati Bengkulu akan terus berkomitmen untuk membongkar praktik-praktik melawan hukum yang merugikan negara, dan mengamankan aset milik daerah agar tidak hilang akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.
Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id