

Penyidik Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi transaksi kredit mikro fiktif pada PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam Tahun 2023- 2024.
Satu tersangka baru tersebut merupakan Manager Non Gadai pada PT. Pegadaian Cabang Syariah Karina berinisial R.
Penyidik menetapkan R sebagai tersangka kasus korupsi transaksi kredit mikro fiktif pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam Tahun 2023- 2024 karena telah mengantongi empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.
Modus Ramadani melakukan korupsi dengan cara memanfaatkan data pribadi milik orang-orang terdekatnya, seperti keluarga dan teman, tanpa sepengetahuan mereka, untuk mengajukan permohonan kredit di PT Pegadaian Syariah.
Selain itu, Tersangka juga menyalahgunakan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya. Data tersebut kemudian diajukan kembali oleh tersangka, dan dananya dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah.
ucap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Lebih lanjut Kajari Batam mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi yang dihasilkan Ramadani dipergunakan untuk judi online.“Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online,”katanya.
Ramadani dalam keterangannya mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, Kejari memutuskan untuk menahan tersangka guna mempercepat proses penyidikan.
"Tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id