

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ( JAM Datun) Kejaksaan Agung Dr.R. Narendra Jatna S.H, LL.M., menandatangani perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen (Persero). Perjanjian ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya untuk penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Datun.
JAM-Datun berharap PT Taspen bisa berkomitmen positif pada kemampuan masyarakat dalam bekerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk kontribusi para pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi peserta PT Taspen.
"Kontibusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peingkatan kualitas hiudp bagi pensiun PNS serta dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen," ungkap JAM Datun di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia pun mengapresiasi atas kepercayaan PT Taspen kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi dan menangani permasalahn hukum yang dihadapi perusahaan termasuk anak-anak perusahaan.
ujar JAM-Datun
JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN.
"Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tutur JAM-Datun.
Lebih lanjut, JAM-Datun berharap kerja sama ini dapat direalisasikan dalam bentuk pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan optimalisasi kualitas layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan SDM sebagaimana diamanatkan dalam ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025–2029.
"Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada para pensiunan PNS, sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan,"
imbuhnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Taspen (Persero) Suhardi Alius, Komisaris Independen PT Taspen (Persero), Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton serta Para Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id