

Kejaksaan Agung memanggil mantan direktur dan 2 orang direksi PT Sri Rezeki Isman Tbk atau PT Sritex sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah kepada perusahaan dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan ketiga orang itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu digelar bersamaan dengan lima saksi lainnya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Mantan direktur PT Sritex yang diperiksa itu adalah inisial AA selaku direktur marketing periode 1990-2020 pada perusahaan tektil tersebut.
Sementara dua direksi aktif yang diperiksa Kejagung adalah AMS selaku direktur keuangan dan EPS selaku direktur operasional.
Selain dari PT Sritex, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi-saksi dari PT Bank DKI. Sebanyak tiga orang saksi dihadikan Kejagung yaitu ASR selaku Relationship Manager, GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI tahun 2019-2021, dan IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman tahun 2020-2021.
Adapun saksi dari Bank BPD Jateng yang dihadirkan penyidik untuk diminta keterangan adalah WK selaku Analis Kredit Korporasi Kantor Layanan Korporasi Surakarta tahun 2018-2019. Serta, MAN selaku Analis Pengembangan Bisnis Kredit Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng tahun 2018.
Diketahui, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Ketiga tersangka itu adalah DS sebagai tersangka selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan ISL yang merupakan Komisaris Utama PT Sritex.
Selain penetapan status tersangka, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai hari ini.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana
Akibat pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum, Bank BJB dan Bank DKI diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp692,98 miliar dari total utang outstanding Sritex sebesar Rp3,58 triliun.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id