

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri terkait Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin, 26 Mei 2025.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kajati Teguh Subroto, S.H., M.H, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. dan Ketua DPRD Prov Kepri H. Iman Sutiawan, SE. dengan Nomor : B-2014/L.10/Cp.2/05/2025, Nomor : 120.23/KDH.160/NK-03/2025, Nomor 160/2/MOU-DPRD/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 salah satunya berisi tentang upaya untuk meningkatkan komitmen dalam menegakkan keadilan yang humanis berbasis kearifan lokal dan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restorative.
Di samping itu, tujuan kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif yang meliputi peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia antara lain penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan dan rehabilitasi, yang pelakunya tercatat sebagai penduduk Kepri.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif di Kepulauan Riau akan semakin terstruktur dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat, serta menjadi contoh baik bagi daerah-daerah lain dalam membangun keadilan yang holistik dan berkeadaban.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan PKS ini bukan sekadar seremonial dan dokumen administrasi melainkan bentuk nyata sinergi antara lembaga yang memiliki semangat yang sama dalam mengedepankan kemaslahatan masyarakat dan mengurangi dampak kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam penyusunan dan pelaksanaan kerjasama ini. Semoga kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam perwujudan penegakan hukum yang berkeadilan, insklusif, dan bermartabat," ujar Kajati Kepri
Sementara itu Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. menegaskan keadilan restoratif tidak cukup menyetuh sisi hukum. Program ini harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan restorative justice, lanjut Gubernur, idelnya dibarengi dengan intervensi sosial yang berkelanjutan sehingga pelaku dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.
Instagram @Kejati_kepri
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id