

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada ekspose virtual, Senin, 26 Mei 2025.
Kelima perkara yang disetujui penyelesaian melalui restorative justice tersebut terkait dengan 2 kasus pencurian, 2 kasus penadahan, dan 1 kasus penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan salah perkara yang diselesaikan itu adalah terhadap Tersangka Febrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke- 1 KUHP Atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Kasus ini bermula saat Tersangka Febri yang tengah berada di rumahnya di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu kedatangan tamu bernama Muliadi pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 4 subuh.
Muliadi datang dengan membawa satu unit sepeda motor yang belakangan diketahui hasil dari pencurian terhadap Korban Iso Safra Graha.
Kepada Tersangka, Muliadi meminta bantuan untuk mengubah bentuk sepeda motor dengan melepas seluruh bodynya agar tak mudah dikenali dan dapat segera dijual. Sebagai iming-iming, Muliadi menawarkan hasil penjualan akan dibagi dua untuk digunakan berfoya-foya serta dibagi rata jika masih ada sisa.
Rupanya permintaan dan tawaran Muliadi disetujui Tersangka yang kemudian membawa motor untuk dijual di daerah Ujung Batu. Namun di tengah perjalanan, keduanya akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Akibat perbuatan tersangka, Korban Iso yang membeli sepeda motor seharga Rp5 juta diperkirakan mengalami kerugian di bawah Rp2,5 juta dan kondisi kendaraan yang tak utuh lagi.
Selain tersangka Febri, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:
1. Tersangka M. Sultan Fadri bin Effendi Wijaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
2. Tersangka Bambang Prasetyo bin Amin Sugiarjo dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
3. Tersangka Gunawan alias Pak Alfin bin Nyaman dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Muhammad Abadi Lubis alias Lubis bin Muhammad Said dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.
Pesan JAM-Pidum
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id