

Kejaksaan Agung (Kejagung) memboyong 7 orang pengacara yang seluruhnya berasal dari Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) untuk menjadi saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain para pengacara, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung juga memeriksa seorang sekretaris pribadi (Sespri) dari tersangka AR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan pemeriksaan delapan orang saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus atas nama Tersangka WG dkk.
Para pengacara dari kantor hukum AALF yang dipanggil sebagai saksi itu adalah inisial AH, RL, MAN, AAND, BM, AFA, dan FS.
Sementara Sespri Tersangka AR merangkap resepsionis kantor hukum AALF yang diperiksa menjadi saksi adalah inisial MK.
Pada akhir April 2024 lalu, Kejagung juga pernah memboyong sejumlah pengacara dan anggota kantor hukum AALF untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kala itu Jaksa Penyidik memeriksa saksi berinisial FKK, RZK, SRW, TIL, AFDSB, KM dan IK. AFDSB berstatus sebagai lawyer dan IK merupakan staf keuangan di kantor hukum tersebut.
Sementara,FKK, RZK, SRW, TIL dan KM merupakan anggota AALF.
Diketahui AR selaku advokat telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025. Tersangka AR saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemna Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers pada 11 April 2024, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR bersama tersangka WG melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Tersangka MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022-April 2022 agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id