Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kesembilan permohonan restorative justice yang disetujui tersebut merupakan perkara yang sebelumnya ditangani oleh 8 Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan salah satu perkara yang disetujui yaitu terhadap Tersangka Hidayat Fahmi bin Ardiani dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Tersangka disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini bermula ketika Rahmita binti Hadlianyah, istri dari pemilik usaha Istana Ayam Potong Hana Lisa, menerima pesanan ayam potong sebanyak 60,25 Kilogram (Kg) senilai Rp 2,35 juta dari Wajiah binti Andarun pada 19 Oktober 2024. Keesokan harinya, tersangka Hidayat diperintahkan mengantarkan pesanan tersebut ke rumah pembeli di Desa Penda Asam, Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Usai menyerahkan pesanan beserta nota pembelian, tersangka menerima uang hasil transaksi senilai Rp2,35 juta. Setelah tugas diselesaikan, Tersangka pulang ke rumah dan muncul niat memakai uang tersebut dengan menyimpannya di e-Wallet.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu membeli Sembako, susu anak, dan membantu mambayar utang orang tua.
Saat pemilik usaha menanyakan uang hasil penjualan ayam potong, Tersangka tidak kunjung menyetorkannya sampai 23 Oktober 2024. Mengetahui perbuatan tersebut, pemilik usaha melaporkan tersangka ke Polsek Dusun Selatan.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., Kasi Pidum Sya'bun Na'im, S.H., serta Jaksa Fasilitator Sya'bun Na'im, S.H., Rendy Bahar Putra, S.H., M.H., I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., dan Dwi Suryo Wibowo, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka diminta untuk mengganti biaya kerugian kepada Saksi Korban sebesar Rp 2,35 juta. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban yang selanjutnya meminta proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Selain kasus penggelapan dari Kejari Barito Selatan, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Indah Komalayanti Ode alias Indah binti La Ode Muhammad dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Nur Fadilah alias Dila binti Irwan Samad dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Piqi Sahriar dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Misdi Santoso alias Hasan bin Jumain dari Kejaksaan Negeri Seruyan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Maspil Yadi bin H. Husrani (Alm) dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Wahyudin bin Mikrat (Alm) dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Robin Anhar alias Robin bin Nasrul dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
8. Tersangka Marlina binti Bagana dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Alasan Persetujuan Restorative Justice
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum diberikan berdasarkan kepada 9 alasan. Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
ujar JAM-Pidum.
- editor
Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPerkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaTiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPermohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri
Baca Selengkapnya31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Baca SelengkapnyaProf. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya