Mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS), berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan tahun 2020 hingga 2022.
"Penyidik Kejari Bintan telah menetapkan tersangka terhadap eks direktur perusahaan daerah milik pemerintah Bintan, PT. BIS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko dalam keterangannya.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Sebelum penetapan tersangka terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bintan ini, dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi termasuk Susilawati.
Penyidik juga mengambil keterangan terhadap dua orang ahli dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan status Susilawati dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan layak meningkatkan statusnya dari saksi ke tersangka,"
ujarnya.
Dari kasus ini, penyidik menyita sebanyak 167 bundel dokumen atau berkas.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Adapun Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp526 juta lebih.
"Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,"
katanya.
Tersangka telah melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan pada kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022 dan pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh perusahaan selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
- Sandy Adam Mahaputra
Usai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaKejati Kepri sepanjang tahun 2024 telah menangani 10 perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan status pemberkasan dan P-21
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Tersangka HB dilakukan di Bekasi atas kerja sama Satgas SIRI Kejagung, Kejati Sulsel, dan Kejari Pinrang
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah mantan kepala dinas dari instansi terkait dan dua lainnya merupakan dirut dan direktur BUMN
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMereka melakukan investasi tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaRumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca Selengkapnya