

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian (Persero) menjalin kerja sama strategis di berbagai aspek salah satunya terkait penyimpanan barang bukti perhiasan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI mendukung transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045.
Naskah kerja sama tersebut ditandatangani JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu, 21 Desember 2024.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan blue print ‘Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045’, kami terus memperkuat berbagai aspek, termasuk organisasi dan SDM untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujar JAM-Pidum.
Selain penanganan dan penyimpanan barang bukti berharga seperti logam mulia, perhiasan, dan barang ekonomi lainnya, kerja sama ini juga mencakup sejumlah bidang penting seperti koordinasi dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana umum sejak tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi; pertukaran data dan/atau informasi; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan proses penanganan barang bukti berharga, baik dari sisi penaksiran nilai maupun penyimpanan yang aman dan berkualitas.
Dalam bidang peningkatan kapasitas SDM, kedua pihak sepakat menjalankan kerja sama melalui kegiatan seperti seminar, simposium, diskusi, dan sosialisasi.
Kegiatan penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur B dan D, serta para koordinator di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dari pihak Pegadaian hadir Direktur Utama PT Pegadaian beserta jajaran, termasuk Direktur Manajemen Risiko, Legal & Kepatuhan, Pemimpin Wilayah X Bandung, dan Kepala Divisi Legal. Selain itu, acara juga disaksikan secara virtual oleh Pemimpin Wilayah PT Pegadaian di seluruh Indonesia.
Melalui langkah strategis ini, Kejaksaan berharap dapat memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga, kementerian, dan BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya di bidang tindak pidana umum.
Penanganan perkara yang cerdas, berintegritas, dan humanis akan terus menjadi prioritas utama.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id