Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), dalam ekspose yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 8 Oktober 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Kejadian perkara bermula pada Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Dukuh Seti RT 008/RW 003 Kecamatan, Dukuhseti, Kabupaten Pati telah menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, Nomor Rangka MHKG8FA1JNK026926 dan Nomor Mesin 3NRG814649 dari Sdr. Narto (DPO) seharga Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dengan cara Tersangka datang ke rumah Sdr. Narto (DPO) di Desa Dukuhseti RT 008/RW 003, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Setelah bertemu dengan Sdr. Narto (DPO), Tersangka mengatakan bahwa uang Tersangka senilai Rp10.000.000 yang digunakan Sdr. Narto (DPO) untuk UKA-UKA melipat gandakan uang gaib, yang mana uang tersebut oleh Sdr. Narto (DPO) diserahkan kepada Sdri. Evi Ernawati (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditambah dengan uang Sdr. Narto senilai Rp10.000.000, sehingga jumlah uang tersebut senilai Rp20.000.000.
Selanjutnya oleh Sdri. Evi Ernawati dan Sdr. Narto (DPO) diberi jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, yang ketika itu diakui milik Sdri. EVI ERNAWATI.
Kemudian setelah mobil tersebut dibawa pulang oleh Sdr. Narto (DPO), kemudian Tersangka datang kerumah Sdr. Narto (DPO) dan menyerahkan/menambahkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lagi untuk menggadai/mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM, lalu Sdr. Narto (DPO) menyetujuinya sehingga Sdr. Narto menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol H-1506-GM tersebut kepada Tersangka.
Kemudian oleh Tersangka mobil tersebut dibawa pulang kerumah Tersangka dan dipakai untuk keperluan sehari hari oleh Tersangka, Sedangkan diketahui bahwa 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM sebenarnya adalah milik Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono yang telah disewa/ dirental oleh Sdri. Evi Ernawati sejak Jumat 25 Agustus 2023.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H. M. Hum. dan Kasi Pidum Adam Hutamansyah S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arga Indra Wirawan, S.H, Fandy Ahmad, S.H. dan Adam Hutamansyah, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang telah dialami Korban.
Namun setelah Sdri. Evi Ernawati membawa mobil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono, mobil tersebut digadaikan kepada Sdr. Narto (DPO). Bahwa atas peristiwa tersebut taksiran kerugian korban Sdr. Septian Nanang Pangestu senilai Rp283.000.000.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Terangka Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
2. Tersangka Yosep Male Kolin alias Prem Kolin dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
3. Tersangka Jolvi Lumenta dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
4. Tersangka Levi Merentek alias Lukong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
5. Tersangka Woro Supeni binti Saimo (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
6. Tersangka E Putu Suhada Agung bin (Alm) Tuk Wulan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Evi Ernawati binti Sujaryono dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
8. Tersangka Santi Oktaviani Hapsari binti Sardiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka I Nugroho Restu Prakoso bin Musiran dan Tersangka II Muhammad Syafiq Said bin Sultoni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
10. Tersangka Gesang Pribadi alias Gesang bin Sakir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11. Tersangka Riki Panji Saputro bin Pandi dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
12. Tersangka Ali Munawar als Welut bin Sugino dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
13. Tersangka Agus Eko Setiyono, S.E. bin (Alm) Suwarno dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
- Sandy Adam Mahaputra
11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaPerkara lainya yakni penganiayaan, pencurian, penggelapan dan KDRT.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaBerikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus lainnya adalah penganiayaan, pencurian dan penggelapan.
Baca SelengkapnyaAdapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya