Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), dalam ekspose yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 8 Oktober 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kejadian perkara bermula pada Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Dukuh Seti RT 008/RW 003 Kecamatan, Dukuhseti, Kabupaten Pati telah menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, Nomor Rangka MHKG8FA1JNK026926 dan Nomor Mesin 3NRG814649 dari Sdr. Narto (DPO) seharga Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dengan cara Tersangka datang ke rumah Sdr. Narto (DPO) di Desa Dukuhseti RT 008/RW 003, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Setelah bertemu dengan Sdr. Narto (DPO), Tersangka mengatakan bahwa uang Tersangka senilai Rp10.000.000 yang digunakan Sdr. Narto (DPO) untuk UKA-UKA melipat gandakan uang gaib, yang mana uang tersebut oleh Sdr. Narto (DPO) diserahkan kepada Sdri. Evi Ernawati (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditambah dengan uang Sdr. Narto senilai Rp10.000.000, sehingga jumlah uang tersebut senilai Rp20.000.000.

Selanjutnya oleh Sdri. Evi Ernawati dan Sdr. Narto (DPO) diberi jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, yang ketika itu diakui milik Sdri. EVI ERNAWATI.

Kemudian setelah mobil tersebut dibawa pulang oleh Sdr. Narto (DPO), kemudian Tersangka datang kerumah Sdr. Narto (DPO) dan menyerahkan/menambahkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lagi untuk menggadai/mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM, lalu Sdr. Narto (DPO) menyetujuinya sehingga Sdr. Narto menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol H-1506-GM tersebut kepada Tersangka.

Kemudian oleh Tersangka mobil tersebut dibawa pulang kerumah Tersangka dan dipakai untuk keperluan sehari hari oleh Tersangka, Sedangkan diketahui bahwa 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM sebenarnya adalah milik Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono yang telah disewa/ dirental oleh Sdri. Evi Ernawati sejak Jumat 25 Agustus 2023.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H. M. Hum. dan Kasi Pidum Adam Hutamansyah S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arga Indra Wirawan, S.H, Fandy Ahmad, S.H. dan Adam Hutamansyah, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang telah dialami Korban.

Namun setelah Sdri. Evi Ernawati membawa mobil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono, mobil tersebut digadaikan kepada Sdr. Narto (DPO). Bahwa atas peristiwa tersebut taksiran kerugian korban Sdr. Septian Nanang Pangestu senilai Rp283.000.000.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Terangka Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

2. Tersangka Yosep Male Kolin alias Prem Kolin dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

3. Tersangka Jolvi Lumenta dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

4. Tersangka Levi Merentek alias Lukong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

5. Tersangka Woro Supeni binti Saimo (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

6. Tersangka E Putu Suhada Agung bin (Alm) Tuk Wulan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Evi Ernawati binti Sujaryono dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

8. Tersangka Santi Oktaviani Hapsari binti Sardiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

9. Tersangka I Nugroho Restu Prakoso bin Musiran dan Tersangka II Muhammad Syafiq Said bin Sultoni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Gesang Pribadi alias Gesang bin Sakir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Riki Panji Saputro bin Pandi dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

12. Tersangka Ali Munawar als Welut bin Sugino dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

13. Tersangka Agus Eko Setiyono, S.E. bin (Alm) Suwarno dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 
Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Kamis, 08 Mei 2025 20:56 WIB

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)

Baca Selengkapnya
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers
Dukung Tugas Fungsi Masing-Masing Lembaga, Ini 4 Ruang Lingkup MoU Kejaksaan RI dan Dewan Pers Kamis, 08 Mei 2025 19:48 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat Kamis, 08 Mei 2025 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Adaptasi Teknologi Informasi, Kejati Aceh Kini Miliki Podcast 'Ngopi Bajak'
Adaptasi Teknologi Informasi, Kejati Aceh Kini Miliki Podcast 'Ngopi Bajak' Kamis, 08 Mei 2025 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sudah Sita Uang Rp6,8 Triliun dari Perkara PT Duta Palma, Disimpan Dimana?
Kejaksaan Sudah Sita Uang Rp6,8 Triliun dari Perkara PT Duta Palma, Disimpan Dimana? Kamis, 08 Mei 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Mau Dikirim ke Hong Kong, Kejagung Sita Uang Rp479,1 Miliar Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Grup
Mau Dikirim ke Hong Kong, Kejagung Sita Uang Rp479,1 Miliar Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Grup Kamis, 08 Mei 2025 15:43 WIB

Uang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri Kamis, 08 Mei 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi, Kejaksaan Periksa Penggerak Aksi Demo dan Pembuat Konten Negatif
Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi, Kejaksaan Periksa Penggerak Aksi Demo dan Pembuat Konten Negatif Kamis, 08 Mei 2025 12:12 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025

Baca Selengkapnya
Kasus Suap PN Jakpus, Kejaksaan Periksa Saksi Sespri Keuangan Tersangka AR dan Mantan Plt Sekjen Kemendag
Kasus Suap PN Jakpus, Kejaksaan Periksa Saksi Sespri Keuangan Tersangka AR dan Mantan Plt Sekjen Kemendag Kamis, 08 Mei 2025 11:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi
Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi Kamis, 08 Mei 2025 10:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDMIL Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Satelit di Kemhan, Negara Dirugikan US$21,3 Juta
JAM PIDMIL Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Satelit di Kemhan, Negara Dirugikan US$21,3 Juta Kamis, 08 Mei 2025 09:12 WIB

Baca Selengkapnya
Bos Buzzer Inisial MAM Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara
Bos Buzzer Inisial MAM Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara Kamis, 08 Mei 2025 07:59 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 07 Mei 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu Rabu, 07 Mei 2025 17:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Kemenkop Sepakat Kawal Program Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
Kejagung dan Kemenkop Sepakat Kawal Program Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih Rabu, 07 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Petugas Contact Center Bank Jago Sebagai Saksi Perkara TPPU Suap PN Jakarta Pusat
Kejagung Periksa Petugas Contact Center Bank Jago Sebagai Saksi Perkara TPPU Suap PN Jakarta Pusat Rabu, 07 Mei 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Saksi Staf Kantor Pengacara AALF Terkait Kasus Perintangan Penanganan Perkara
Kejaksaan Periksa Saksi Staf Kantor Pengacara AALF Terkait Kasus Perintangan Penanganan Perkara Rabu, 07 Mei 2025 10:22 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat Rabu, 07 Mei 2025 09:04 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidmil Lantik Letkol Cpm Hairul Arifini Sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan pada Direktorat Penindakan
JAM-Pidmil Lantik Letkol Cpm Hairul Arifini Sebagai Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan pada Direktorat Penindakan Rabu, 07 Mei 2025 07:45 WIB

Baca Selengkapnya
Investasi Terkendala di Daerah, Kejaksaan RI Bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan
Investasi Terkendala di Daerah, Kejaksaan RI Bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Selasa, 06 Mei 2025 23:37 WIB

JAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa NW, Mantan Dirut PT Pertamina, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa NW, Mantan Dirut PT Pertamina, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Selasa, 06 Mei 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor Selasa, 06 Mei 2025 20:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gagas Satgas Pencepatan Investasi di Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Gagas Satgas Pencepatan Investasi di Sulawesi Selatan Selasa, 06 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi KKL Universitas Boyolali, Kapuspenkum Kejagung Tekankan Pemanfaatan IT dalam Penegakan Hukum
Terima Audiensi KKL Universitas Boyolali, Kapuspenkum Kejagung Tekankan Pemanfaatan IT dalam Penegakan Hukum Selasa, 06 Mei 2025 17:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Datun Ungkap Kejaksaan RI Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Senilai Rp5,15 Triliun
JAM-Datun Ungkap Kejaksaan RI Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara Senilai Rp5,15 Triliun Selasa, 06 Mei 2025 14:30 WIB

Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025

Baca Selengkapnya