Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), dalam ekspose yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 8 Oktober 2024.
Kejadian perkara bermula pada Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Dukuh Seti RT 008/RW 003 Kecamatan, Dukuhseti, Kabupaten Pati telah menerima gadai 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, Nomor Rangka MHKG8FA1JNK026926 dan Nomor Mesin 3NRG814649 dari Sdr. Narto (DPO) seharga Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dengan cara Tersangka datang ke rumah Sdr. Narto (DPO) di Desa Dukuhseti RT 008/RW 003, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Setelah bertemu dengan Sdr. Narto (DPO), Tersangka mengatakan bahwa uang Tersangka senilai Rp10.000.000 yang digunakan Sdr. Narto (DPO) untuk UKA-UKA melipat gandakan uang gaib, yang mana uang tersebut oleh Sdr. Narto (DPO) diserahkan kepada Sdri. Evi Ernawati (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditambah dengan uang Sdr. Narto senilai Rp10.000.000, sehingga jumlah uang tersebut senilai Rp20.000.000.
Selanjutnya oleh Sdri. Evi Ernawati dan Sdr. Narto (DPO) diberi jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan Nomor Polisi H-1506-GM, yang ketika itu diakui milik Sdri. EVI ERNAWATI.
Kemudian setelah mobil tersebut dibawa pulang oleh Sdr. Narto (DPO), kemudian Tersangka datang kerumah Sdr. Narto (DPO) dan menyerahkan/menambahkan uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lagi untuk menggadai/mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM, lalu Sdr. Narto (DPO) menyetujuinya sehingga Sdr. Narto menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nopol H-1506-GM tersebut kepada Tersangka.
Kemudian oleh Tersangka mobil tersebut dibawa pulang kerumah Tersangka dan dipakai untuk keperluan sehari hari oleh Tersangka, Sedangkan diketahui bahwa 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih Nomor Polisi H-1506-GM sebenarnya adalah milik Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono yang telah disewa/ dirental oleh Sdri. Evi Ernawati sejak Jumat 25 Agustus 2023.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution, S.H. M. Hum. dan Kasi Pidum Adam Hutamansyah S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Arga Indra Wirawan, S.H, Fandy Ahmad, S.H. dan Adam Hutamansyah, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang telah dialami Korban.
Namun setelah Sdri. Evi Ernawati membawa mobil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. Septian Nanang Pangestu bin Muryono, mobil tersebut digadaikan kepada Sdr. Narto (DPO). Bahwa atas peristiwa tersebut taksiran kerugian korban Sdr. Septian Nanang Pangestu senilai Rp283.000.000.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Terangka Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
2. Tersangka Yosep Male Kolin alias Prem Kolin dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
4. Tersangka Levi Merentek alias Lukong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
5. Tersangka Woro Supeni binti Saimo (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
6. Tersangka E Putu Suhada Agung bin (Alm) Tuk Wulan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Evi Ernawati binti Sujaryono dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
8. Tersangka Santi Oktaviani Hapsari binti Sardiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka I Nugroho Restu Prakoso bin Musiran dan Tersangka II Muhammad Syafiq Said bin Sultoni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
10. Tersangka Gesang Pribadi alias Gesang bin Sakir dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11. Tersangka Riki Panji Saputro bin Pandi dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
12. Tersangka Ali Munawar als Welut bin Sugino dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
13. Tersangka Agus Eko Setiyono, S.E. bin (Alm) Suwarno dari Kejaksaan Negeri Batang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
- Sandy Adam Mahaputra

Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca Selengkapnya





Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca Selengkapnya


Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca Selengkapnya
Jaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya
Selain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca Selengkapnya
Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca Selengkapnya
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca Selengkapnya
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca Selengkapnya

Bazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca Selengkapnya
Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca Selengkapnya
Pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnya
pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnya
Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca Selengkapnya
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca Selengkapnya
Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca Selengkapnya