

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengeluarkan kebijakan untuk memakai pakaian bermotif khas NTT setiap hari jumat kepada seluruh jajaran Adhyaksa di wilayah hukum Kejati NTT.
Kebijakan dalam bentuk surat edaran tersebut dikeluarkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Provinsi NTT.
Kajati NTT menjelaskan bahwa edaran penggunaan pakaian bermotif tenun NTT tidak hanya dimaksudkan sebagai upaya melestarikan budaya, tetapi juga untuk memberikan dukungan nyata terhadap UMKM lokal yang memproduksi kain tenun.
“Kami ingin memastikan bahwa kebanggaan terhadap warisan kekayaan intelektual NTT dapat terus dikembangkan,"
ujar Kajati NTT
Salah satu implementasi dari edaran tersebut ditunjukan Kejati NTT saat ikut ambil bagian dalam acara bertajuk Parade NTT Bertenun yang digelar serentak di seluruh wilayah NTT pada Jumat, 20 Desember 2024.
Parade diikuti ribuan peserta, termasuk jajaran Kejaksaan Tinggi NTT yang tampil memukau dengan mengenakan pakaian adat berbahan tenun khas NTT, menampilkan motif unik dari berbagai daerah di provinsi ini.
Pawai dimulai dari depan Kantor Bank Indonesia Kupang, melewati Kantor Gubernur NTT, dan berakhir di halaman Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Acara ini menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan kekayaan budaya kain tenun NTT kepada khalayak yang lebih luas, sekaligus mempererat rasa kebersamaan antara masyarakat dan instansi pemerintah.
Menurut Kajati NTT, upaya melestarikan budaya lokal ini diharapkan tidak hanya melalui perayaan seperti parade ini. Pihaknya berharap tujuan ini juga bisa dilakukan melalui penghormatan dan penghargaan dengan menanamkan rasa bangga menggunakan produk daerah, seperti mengenakan tenun setiap Jumat.
"Langkah ini juga mendukung pengembangan ekonomi berbasis budaya yang berkelanjutan,” ujar Kajati NTT.
Parade NTT Bertenun, yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-66 Provinsi NTT, menggambarkan semangat masyarakat NTT dalam melestarikan budaya lokal dan memperkuat kebersamaan. Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi NTT dalam acara ini menjadi wujud nyata dari implementasi edaran Kajati yang mengedepankan nilai-nilai budaya, kebersamaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan semangat pelestarian budaya dan komitmen mendukung UMKM, Kejaksaan Tinggi NTT terus berupaya menjadikan budaya tenun khas NTT sebagai kebanggaan bersama yang mendukung pembangunan daerah.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id