

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam upaya mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
Pada pemeriksaan Kamis, 19 Desember 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa 4 orang pejabat dalam penyidikan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Tiga saksi diketahui berstatus pejabat dari tiga kementerian dengan dua di antaranya berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemnperin).
Para saksi itu adalah ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar dan PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin tahun 2016-2018.
Pejabat lain yang diperiksa adalah SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2018-2024.
Sementara satu saksi lainnya merupakan Kepala Auditor Wilayah II Palembang Perum Bulog berinisial WI selaku .
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024 lalu. Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT PPI berinisial TS.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Penetapan status tersangka TTL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 Sementara tersangka TS ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam perjalanannya, kuasa hukum TTL mengajukan praperadilan terhadap proses dan penetapan tersangka dalam perkara impor gula tersebut. Permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan pada 26 November 2024, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan TTL.
Hakim tunggal pada persidangan praperadilan tersebut beralasan Kejagung sebagai pihak termohon sejak diterbitkannya penyidikan telah menemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang.
Penyidikan juga menemukan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone.
Kejagung juga dinilai sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Selain itu Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id