

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Pada penetapan status yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis, 19 Desember 2024 itu ditetapkan dua tersangka masing-masing berinisial YM selaku sebagai Direktur Utama PT MMI dan MH yang bertugas sebagai Direktur Operasi PT MMI pada tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi menjelaskan penetapan YM dan MH sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Dari bukti yang dikumpulkan tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka,"
ujar Kajati Manggarai dalam siaran persnya, Jumat, 20 Desember 2024
Menurut Kajati Manggarai, kedua tersangka diduga terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI.
Fakta dari hasil penyidikan menemukan barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari penghitungan diketahui kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1.294.236.543.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai menjelaskan kedua tersangka diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id