Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Pada penetapan status yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis, 19 Desember 2024 itu ditetapkan dua tersangka masing-masing berinisial YM selaku sebagai Direktur Utama PT MMI dan MH yang bertugas sebagai Direktur Operasi PT MMI pada tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi menjelaskan penetapan YM dan MH sebagai tersangka didasarkan dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Dari bukti yang dikumpulkan tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka,"
ujar Kajati Manggarai dalam siaran persnya, Jumat, 20 Desember 2024
Menurut Kajati Manggarai, kedua tersangka diduga terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI.
Fakta dari hasil penyidikan menemukan barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari penghitungan diketahui kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1.294.236.543.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai menjelaskan kedua tersangka diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- editor
Modus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung kembali memeriksa 5 saksi baru untuk mendalami perkara Komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaKedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka korupsi merupakan ketua dan Kepala Sekretariat Panwaslu OKI Kabupaten OKI yang membuat negara mengalami kerugian Rp 4,7 miliar
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa satu saksi terkait perkara impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 200 saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL
Baca Selengkapnya