Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengabulkan permohonan penyelesaian empat perkara tindak pidana umum berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Keempat perkara itu terkait dengan tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Persetujuan diberikan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar Kamis, 28 November 2024.

Empat perkara yang mengajukan permohonan restorative justice itu berasal daru Kejari Sanggau, Kalimantan Barat; Kejari Kota Sukabumi, Jawa Barat; dan Kejari Solok, Sumatera Barat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui diselesaikan lewat mekanisme restorative justice diberikan kepada tersangka Yunus alias Afung yang permohonannya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sanggau.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Kapuspenkum.

Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah korban yang merupakan istrinya, Ira, melaporkan perbuatan KDRT ke Polsek Barang Terang. Tindakan tersangka berawal dari kekerasan yang dilakukan usai cekcok masalah keluarga pada 18 September 2024.


Sebelumnya pada 14 September 2024, Yunus sempat mendatangi pergi ke tempat pamannya setelah pulang membawa mainan anak-anaknya di Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Istrinya, Ira segera menyusul Yunus dan meminta tersangka pulang untuk menyelesaikan masalah keluarga di antara mereka.

Tindakan kekerasan yang dialami Ira tersebut diberitahukan kepada keluarga yang segera mendatangi rumah tersangka bersama saksi David. Saat tiba di rumah, tersangka Yunus kembali melakukan kekerasan terhadap Ira hingga menyebabkan luka di bagian bibir.


Dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 03/VER/PKM-BT/2024 tanggal 27 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batang Tarang atas nama Ira telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Sumarti Fina Martha Wongso, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada bibir, luka lecet di leher, pinggang kanan, lengan kiri, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Bilal Bimantara, S.H. serta Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban yang diikuti permintaan agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana

Selain kasus KDRT oleh tersangka Yunus, tiga perkara lain yang disetujui penghentian penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:

1. Tersangka Ripki Septiana alias Ule alias Acil bin Kidik (Alm) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Retendra Johnbetri pgl Ten dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Aulia Adi Putra pgl Willi dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Jampidum

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Dalam memberikan persetujuan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memperhatikan 9 alasan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respon positif dari masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Jangan Ketinggalan! Jaksa Agung ST Burhanuddin Blak-blakan Soal Korupsi, Hukuman Mati, sampai Tolak Suap Rp2 Triliun di Point of View SCTV
Jangan Ketinggalan! Jaksa Agung ST Burhanuddin Blak-blakan Soal Korupsi, Hukuman Mati, sampai Tolak Suap Rp2 Triliun di Point of View SCTV Sabtu, 03 Mei 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sosok Putri Agita Milala, Sang Jaksa Finalis Putri Indonesia 2025
Sosok Putri Agita Milala, Sang Jaksa Finalis Putri Indonesia 2025 Sabtu, 03 Mei 2025 08:04 WIB

Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Pegawai Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi
Penyidikan Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Pegawai Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Jumat, 02 Mei 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
Antisipasi Tindakan Korupsi di Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa
Antisipasi Tindakan Korupsi di Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa Jumat, 02 Mei 2025 18:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Chevron Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Direktur Chevron Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Jumat, 02 Mei 2025 16:25 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina

Baca Selengkapnya
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar Jumat, 02 Mei 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Periksa Dirut Perusahaan Baja Sebagai Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi
JAM PIDSUS Periksa Dirut Perusahaan Baja Sebagai Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi Kamis, 01 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terungkap Biaya Perawatan Bulanan Mobil Mewah Milik Pelaku Pidana Selama Disita Kejaksaan
Terungkap Biaya Perawatan Bulanan Mobil Mewah Milik Pelaku Pidana Selama Disita Kejaksaan Kamis, 01 Mei 2025 08:18 WIB

Baca Selengkapnya
2 Guru Besar PTN Jadi Saksi Penyidikan Perkara Perintangan  Penanganan Kasus Korupsi
2 Guru Besar PTN Jadi Saksi Penyidikan Perkara Perintangan Penanganan Kasus Korupsi Rabu, 30 Apr 2025 22:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Sopir dan Nahkoda Kapal Dua Advokat
Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Sopir dan Nahkoda Kapal Dua Advokat Rabu, 30 Apr 2025 21:33 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 10 Orang Saksi
Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Rabu, 30 Apr 2025 20:39 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Berharap Bisa Menambah Rupbasan di Seluruh Indonesia
Kepala BPA Kejaksaan RI Berharap Bisa Menambah Rupbasan di Seluruh Indonesia Rabu, 30 Apr 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pengawasan Ungkap Strategi yang Bisa Pacu Kinerja Kejaksaan Sekaligus Raih Kepercayaan Publik
JAM-Pengawasan Ungkap Strategi yang Bisa Pacu Kinerja Kejaksaan Sekaligus Raih Kepercayaan Publik Rabu, 30 Apr 2025 17:07 WIB

Baca Selengkapnya
Sah! Pengelolaan Rupbasan di Jakarta Beralih dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI
Sah! Pengelolaan Rupbasan di Jakarta Beralih dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI Rabu, 30 Apr 2025 14:34 WIB

Baca Selengkapnya
Cetak SDM Kejaksaan Unggul dan Profesional, JAM Pembinaan Resmikan Unit Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN
Cetak SDM Kejaksaan Unggul dan Profesional, JAM Pembinaan Resmikan Unit Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN Rabu, 30 Apr 2025 13:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Swasta Sebagai Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara
Kejagung Periksa Direktur Swasta Sebagai Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Rabu, 30 Apr 2025 09:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Suap Perkara Minyak Goreng di PN Jakarta Pusat
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Suap Perkara Minyak Goreng di PN Jakarta Pusat Rabu, 30 Apr 2025 08:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai PT Pamapersada Nusantara Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Pegawai PT Pamapersada Nusantara Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 30 Apr 2025 07:50 WIB

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI Selasa, 29 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kecerian Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Nikmati Program MBG, Reda Mathovani:
Kecerian Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Nikmati Program MBG, Reda Mathovani: "Inklusi Bukan Sekadar Akses Fisik" Selasa, 29 Apr 2025 18:30 WIB

Kegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pemuda Curi 2 Karung Merica Buat Biaya Hidup
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pemuda Curi 2 Karung Merica Buat Biaya Hidup Selasa, 29 Apr 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Gedung Baru JAM PIDSUS, Jaksa Agung Ingatkan Jangan Hanya Jadi Landmark Fisik
Resmikan Gedung Baru JAM PIDSUS, Jaksa Agung Ingatkan Jangan Hanya Jadi Landmark Fisik Selasa, 29 Apr 2025 13:55 WIB

Kehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari Stasiun TV Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi
Kejagung Periksa Saksi dari Stasiun TV Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Selasa, 29 Apr 2025 09:33 WIB

Baca Selengkapnya
Periksa Seorang Saksi, Kejagung Tetapkan Hakim HH dari PN Surabaya Sebagai Tersangka Perkara TPPU Suap
Periksa Seorang Saksi, Kejagung Tetapkan Hakim HH dari PN Surabaya Sebagai Tersangka Perkara TPPU Suap Selasa, 29 Apr 2025 08:15 WIB

Baca Selengkapnya