

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari salah satu stasiun televisi terkait penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan
tertulisnya menyampaikan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Senin, 28 April 2025.
Puspenkum Kejagung
Satu saksi yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS itu adalah inisial ALD selaku manager marketing dan sales dari salah satu stasiun televisi.
Pemeriksaan ALD sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam tiga perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Ketiga perkara itu adalah TPK dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, perkara TPK dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023, dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.
Perkara tersebut menyeret tiga orang tersangka masing-masing berinisial JS, MS, dan TB.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan penyidik telah melakukan pengalihan penahanan atas nama tersangka TB menjadi tahanan kota Bekasi. Tersangka sebelumnya menjalani masa penahanan guna pemeriksaan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
Proses pengalihan status tahanan tersebut efektif berlaku sejak 24 April 2025 diputuskan karena sejumlah pertimbangan. Alasan pertama adalah adanya pengajuan dari kuasa hukum tersangka TB.
Penyidik juga memutuskan mengalihkan status menjadi tahanan kota karena Tersangka TB diketahui mengidap sebuah penyakit yang diperkuat oleh hasil konsultasi tim dokter. Bertindak sebagai penjamin adalah istri tersangka TB.
Selama menjalani masa tahanan kota, Kejagung memasang alat pemantau pergerakan Tersangka TB.
Permintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaDalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id