

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi berinisial WB seaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Selain direksi PT CPI, pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Jumat, 2 Mei 2025 juga memanggil 7 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, PT Pertamina International Shipping (PIS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan 8 orang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina atas nama tersangka YF dkk.
Kejaksaan
Saksi dari PT Pertamina yang diperiksa jaksa penyidik pada pemanggilan kali ini berjumlah dua orang. Mereka adalah Vice President (VP) Crude & Product Trading Commercial Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina berinisial AB.
Satu saksi lainya adalah inisial ATW selaku staf pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina.
Sementara sisanya adalah para saksi dari PT PIS berjumlah 5 orang dari level staf hingga VP. Para saksi itu adalah:
1. SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
2. MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
3. RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping.
4. HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023.
5. AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023.
Diketahui kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 telah menyeret sembilan orang tersangka. Kesembilan orang tersebut terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga orang dari pihak swasta.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun dan belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id