

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar 3.890 hektare lahan gambut di Musi Banyuasin akhirnya memasuki babak akhir.
Muhammad Nur Halim, pelaku sekaligus Manager ISPO HSE Officer PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), resmi membayar denda pidana lingkungan hidup sebesar Rp3 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
“Uang sebesar Rp3 miliar ini merupakan pembayaran denda pidana karhutla yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sekayu,” tegas Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, dalam konferensi pers, Rabu 18 Juni 2025.
Kebakaran hebat itu terjadi pada 20 September 2023 di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BKI di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, dan menyebabkan kerusakan ekologis serius.
Berdasarkan perhitungan resmi mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, kerugian ekologis dan ekonomis akibat kejadian tersebut mencapai angka fantastis: Rp1,5 triliun.
Muhammad Nur Halim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 junto Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ujar Aka.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto SH MH, menambahkan bahwa pembayaran denda ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan bagi korporasi maupun individu agar tidak main-main dengan kelestarian lingkungan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id