

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar 3.890 hektare lahan gambut di Musi Banyuasin akhirnya memasuki babak akhir.
Muhammad Nur Halim, pelaku sekaligus Manager ISPO HSE Officer PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), resmi membayar denda pidana lingkungan hidup sebesar Rp3 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
“Uang sebesar Rp3 miliar ini merupakan pembayaran denda pidana karhutla yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sekayu,” tegas Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, dalam konferensi pers, Rabu 18 Juni 2025.
Kebakaran hebat itu terjadi pada 20 September 2023 di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BKI di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, dan menyebabkan kerusakan ekologis serius.
Berdasarkan perhitungan resmi mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, kerugian ekologis dan ekonomis akibat kejadian tersebut mencapai angka fantastis: Rp1,5 triliun.
Muhammad Nur Halim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 junto Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ujar Aka.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto SH MH, menambahkan bahwa pembayaran denda ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan bagi korporasi maupun individu agar tidak main-main dengan kelestarian lingkungan.
Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSalah satu capaian JAM-Intelijen adalah pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) bernilai ratusan triliun.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id