

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Penangkapan buronan bernama Farnsiskus Xaverius Newandi yang beralamat di Kabupaten Kaimana, Papua Barat itu dilakukan di daerah Sampora, Cisauk, Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan proses penangkapan Terpidana Farnsiskus Xaverius Newandi berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatir.
"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Terpidana Fransiskus Xaverius Newandi merupakan DPO ke-124 yang telah berhasil ditangkap oleh tim SIRI Kejagung. Pria berusia 70 tahun yang merupakan kelahiran Makassar pada 27 November ini merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah divonis bersalah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019.
Dalam putusan tersebut, perbuatan terpidana dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014 diketahui perbuatan terpidana Fransiskus Xaverius Newandi telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7.983.701.433.
Sebagian dari nilai kerugian tersebut sudah ditanggung oleh beberapa terpidana yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi sehingga tersisasebesar Rp 1.559.049.557.
Dengan posisi tersebut, MA menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi berupa penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa. MA juga menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
Dengan tertangkapnya DPO ke-124 oleh Tim SIRI Kejagung, Kapuspenkum mengingatkan pesan Jaksa Agung kepada jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id