

Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHBLEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kegiatan pendampingan Sita Eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor atas nama Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., proses sita eksekusi aset dilaksanakan tim UHBLEE selama dua hari yaitu pada 15-16 Oktober 2025.
"(Sita eksekusi) guna pemenuhan pembayaran pidana denda senilai Rp1.879.920.000," ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, aset milik Terpidana Ahmad Safriansyah yang disita eksekusi oleh tim UHBLEE berupa dua bidang tanah yang terletak di Provinsi Lampung.
Kedua bidang tanah tersebut terletak di di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung masing-masing seluas 6.865 meter persegi (m2) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00023 dan 14.740 m2 dengan SHM Nomor 00022.
Total luas bidang tanah yang disita eksekusi untuk pembayaran pidana denda senilai Rp1,87 milair tersebut mencapai 21.605 m2.
Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id