

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyerahkan sejumlah aset Barang Rampasan Negara senilai Rp 1.451.656.830.000 atau Rp1,45 triliun kepada PT Timah Tbk yang berasal dari perkara aktivitas ilegal tambang di kawasan perusahaan pelat merah tersebut pada Senin, 6 Oktober 2025.
Penyerahan aset oleh Jaksa Agung dilakukan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disaksikan Presiden Republik Prabowo Subianto, bersama Menteri Pertahanan RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.
Menurut Jaksa Agung, penertiban tambang timah di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut atas penanganan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara. Untuk melakukan penyidikan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu anggota TNI melakukan pelacakan aset-aset koruptor sehingga hari ini dapat menyerahkan aset perkara timah kepada negara.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan telah melakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang berdasarkan putusan pengadilan, sebagian telah dinyatakan dirampas untuk negara.
Barang yang disita tersebut berupa 6 smelter yang dapat digunakan oleh Negara cq PT Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah beserta aset yang ada didalamnya.
Aset tersebut berupa alat berat sebanyak 108 unit, peralatan tambang lainnya sejumlah 195 unit, logam timah sebanyak 680.687,60 kilogram, Tanah sejumlah 22 bidang dengan total luasan 238.848 meter persegi (m2), dan gedung mess karyawan dan manajemen sebanyak 1 Unit.
Dari taksiran nilai yang dilakukan Kementerian Keuangan, aset barang rampasan negara yang diserahkan kepada PT Timah tersebut bernilai Rp1.451.656.830.000.
Selain menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Timah, Kejaksaan juga berencana untuk melakukan penjualan aset dari perkara tersebut melalui proses lelang.
Lelang akan dilakukan terhadap aset berupa 52 unit kendaraan, 3.520,92 gram logam emas, 820 bidang tanah dengan total luasa 10.967.600 m2.
Dalam proses penanganan perkara korupsi tata niaga timah, Kejaksaan juga telah menyita yang tunai dalam mata uang rupiah dan asing masing-masing sebesar Rp202.178.778.370, USD 2.997.300, 524.501 dollar Singapura, 53.036.000 yen Jepang, 765 Euro, 100.000 won korea, dan 1.840 dollar Australia.
Terhadap aset yang disita tersebut nantinya akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu. Perkara ini melibatkan terdakwa/terpidana sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.
Hingga saat ini, Kejaksaan mencatat terdapat lima terdakwa korporasi yang sedang dalam tahap penuntutan. Mereka adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.
ujar Jaksa Agung yang berharap kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaBanten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id