

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan sita eksekusi aset berupa dua bidang tanah/bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T., anak dari (Alm) Rampit Waterson pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Proses sita eksekusi turut didampingi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) paada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga selesai dilaksanakan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kapuspenkum, pelaksaan sita eksekusi ini dilaksankan berdasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr.
Dua aset yang terletak di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang disita jaksa eksekutor tersebut berupa satu bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 11.977 meter persegi (m2) yang terletak di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Aset kedua adalah satu bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010404105202 atas nama Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 1.199 m2 yang terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T. anak dari (Alm) Rampit Waterson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama 3 Bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan vonis membayar uang pengganti sejumlah Rp4.227.135.959.87 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 2 (dua) Tahun.
Apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Bulungan yang bertugas yaitu R. Joharca Dwi Putra, S.H. dan Avevriansyah, S.H. Pelaksanaan sita eksekusi ini juga didampingi oleh Kepala Seksi UHLBEE pada Aspidsus Kejati Kaltara dan Kepala Seksi UHLBEE pada Aspidsus Kejati Kalteng
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Petik Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Lurah Kereng Bengkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, serta Babinsa setempat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id