

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Pada pemeriksaan Jumat, 13 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa seorang satu orang saksi yang berasal dari perusahaan asuransi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan pemeriksaan sakai tersebut terkait dengan perkara dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank DJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Satu orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara tersebut adalah inisial JR.
Saksi diperiksa selaku Kepala Bagian Akseptasi & Facultativ Asuransi Kredit Non Konsumtif PT Asuransi Bangun Askrida.
Pemeriksaan marathon terus dilakukan Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain para tersangka, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga telah memeriksa sejumlah direksi PT Sritex dan anak usahanya.
Salah satu direksi yang diperiksa itu adalah IKL selaku Direktur Utama PT Sritex. IKL diketahui merupakan saudara kandung dari ISL yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit itu.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id