

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah direksi dari PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Senin, 16 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan pemeriksaan ketujug orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara atas nama Tersangka YF dkk.
Seluruh saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS merupakan pegawai dan mantan pegawai dari PT Pertamina dan anak usahanya. Sebanyak tiga orang di antaranya bahkan menjabat sebagai direksi perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Adapun direksi yang diperiksa tersebut adalah JRN selaku Direktur Pemasaran Regional dam AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
Direksi lain yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS adalah inisial MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Masih dari PT Pertamina, Kejaksaan RI juga memanggil sejumlah manager dan Vice Presiden (PT Pertamina). Mereka adalah ZAS selaku Manager Product Operation, HAS selaku VP Crude Operation tahun 2023, AS selaku Manager Operation Support, dan KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id