

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Penyidikan perkara pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD) Jateng itu digelar dengan Tersangka ISL dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Tiga orang saksi yang diperiksa kali ini berasal dari institusi berbeda. Saksi pertama berasal dari internal PT Sritek dengan inisial AS selaku staf keuangan dari perusahaan tekstil yang pernah berjaya di Indonesia tersebut.
Sementara dua saksi lainnya merupakan pegawai dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.
Saksi dari LPEI yang diperiksa adalah inisial RR selaku Relationship Manager (RM) Pembiayaan tahun 2012 dan Departemen Divisi Pembiayaan tahun 2017.
Dari Bank BRI, Penyidik JAM PIDSUS Kejagung memeriksa saksi berinisial SL selaku selaku Pejabat CRM, Kadiv Bidang Audit, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (ARK) Bank BRI pejabat Penandatangan MAX tahun 2012.
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp692.980.592.188 atau Rp692,9 miliar karena pemberian kredit tidak melalui analisa memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025 mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah berinisial DS, ZM, dan ISL.
Sebelum menetapkan tersangka, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS mengaku telah menggelar pemeriksaan terhadap 46 saksi yang salah satu diantaranya adalah saksi ahli.
DS ditetapkan sebagai tersangka selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Sementara ZM ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Satu tersangka lainnya adalah ISL yang merupakan Komisaris Utama PT Sritex.
Kejaksaan.go.id
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dengan nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,588.650.808.028,57 sen atau Rp3,5 triliun.
Tagihan yang belum dilunasi itu merupakan pinjaman dari Bank Jateng senilai Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp533,98 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta bank sindikasi BRI dan BNI serta Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. Sritex juga dilaporkan memperoleh pemberian kredit dari 20 bank swasta.
Menurut Abdul Qohar, tim penyidik awalnya mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021.
Padahal setahun sebelumnya, Sritex dalam laporannya menyampaikan perusahana meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.
"Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," ungkap Abdul Qohar.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id