

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait penyidik perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) pada Jumat, 13 Juni 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS kali ini adalah AN yang pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Selain mantan Dirut PT PPN, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa seorang pejabat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Saksi itu adalah BSP selaku Kepala Sub Direktorat Niaga Minyak Bumi dan Gas (Migas) pada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Tiga saksi lainnya yang dihadirkan Kejagung untuk diminta keterangan adalah para pegawai dari PT Pertamina (Persero).
Ketiga pegawai yang diminta menjadi saksi itu adalah DS selaku Vice President (VP) Crude & Product Trading Integrated Suplly Chain (ISC) PT Pertamina (Persero).
Dua saksi lainnya adalah WR selaku Senior Group Leader Process Primary KRM RU IV Cilacap dan RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Pertamina Kilang Internasional periode September 2022 sampai dengan 2024.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id