

Pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait penanganan perkara Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2019.
Pada pemeriksaan Senin, 16 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat dari Direkroat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAID), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan saksi yang diperiksa itu adalah inisial PDP selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode tahun 2020.
Selain PDP yang merupakan pejabat eselon II, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi pada Direkrorat Sekolah Dasar serta Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Saksi yang diperiksa adalah BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun Anggaran 2020.
Sementara satu saksi lainnya adalah inisial ASZ elaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kapuspenkum, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Kejaksaan.go.id
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id