

Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada empat ordang terdakwa dalam perkara Penyaluran Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Konstrad Cibinong periode tahun 2016-2023 pada perdidangan yang berlangsung Rabu, 18 Juni 2025.
Putusan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat beberapa terdakwa dari unsur dan sipil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menyampaikan sidang putusan ini terbagi dalam dua perkara yaitu pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019-2023 yang tercatat dengan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Perkara kedua adalah pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Cut Mutiah, Jakarta periode 2016-2023 dengan perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Pada perkara pertama, Majelis Hakim menyatakan empat orang terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hukum yang diberikan masing-masing kepada Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono yaitu penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Mantan anggita TNI ini juga divonis membayar uang pengganti Rp 49.022.049.042 subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa kedua adalah Nadia Sukmaria yang divonis penjara 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp29,8 juta yang diketahui sudah disetorkan terdakwa.
Vonis pidana penjara juga dijatuhkan kepada Terdakwa Rudi Hotma dengan kurungan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
Terakhir adalah Terdawak Heru Susanto yang divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
Terhadap keputusan tersebut, keempat terdakwa maupun para penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara pada perkara kedua dalam kasus korupsi yang sama dan dikenakan pasal identik. Vonis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk tiga terdakwa adalah:
1. Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono divonis pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, dan kewajiban membayar uang pengganti
Rp5.569.640.213 subsider 2 tahun penjara
2. Oki Harrie Purwoko divonis pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp4,8 juta yang sudah disetorkan terdakwa.
3. M. Kusmayadi divonis pidana penjara 4 tahun dengan dana Rp500 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp7,2 juta (sudah disetorkan)
Majelis Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung, telah dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sesuai amar putusan pengadilan.
Beberapa aset dikembalikan kepada pihak ketiga yang tidak terbukti terkait langsung dengan tindak pidana.
"Seluruh terdawak dan penuntu umum juga menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Kapuspenkum.
Dua perkara tersebut disidangkan secara koneksitas dengan Majelis Hakim dipimpin Suparman, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Mardiandos, S.H., M.H. dari Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. sebagai anggota majelis dari Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sementara Tim Penuntut Umum merupakan tim gabungan antara Jaksa dan Oditur Militer masing-masing dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung yaitu Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., Arinto Kusumo, S.H., M.H.
Sedangkan tim penuntut umum dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta terdiri dari Mayor Chk Dicky, S.H., Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, S. H., M. H., ditambah Jaksa Putra, S. H dan Herry Baskoro, S. H., M. H.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaIKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id