

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kedua tersangka yang merupakan pegawai Dinsos Kabupaten SBB itu adalah inisial DRS. JR selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinsos Kab SBB Tahun Anggaran 2020. Satu tersangka lainnya adalah inisial ML, S.P selaku bendahara pengeluaran pada instansi yang sama.
Kepala Kejari (Kajari) SBB Bambang Heripurwanto, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB Gunanda Rizal S.H M.Kn menyampaikan Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print- 127 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : Print- 128 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.
Berdasarkan surat perintah penahanan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram bagian Barat Nomor: Print 68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, Tersangka DRS. JR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung hingga 21 Mei 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon di Kota Ambon.
Sementara Tersangka ML berdasarkan Surat Penahanan Nomor: Print 69 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025 akan menjalani masa penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas III Ambon di kota Ambon.
Sebelum dilakukan penahanan, tim Penyidik Pidsus Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, Ahli, dan Alat Bukti Surat sebanyak 186 Dokumen. Dengan diperolehnya lebih dari dua alat bukti, hasil gelar perkara (ekspose) oleh tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka JR dan ML.
Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kab. SBB dengan total nilai Rp15.122.000.000.
Dana Bansos tersebut diberikan dengan rincian program Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ketiga sebanyak 69.716 paket senilai Rp.13.943.200.000,.
Program kedua adalah operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I-VI.
Dalam pelaksanaannya, pengantaran paket sembako pada pencairan tahap keempat diketahui tidak dilaksanakan alis fiktif. Sedangkan penyaluran paket sembako tahap I-V tidak sesuai dengan peruntukan dan beberapa diduga fiktif.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 April 2025 perkara Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 5.546.750.000
Perbuatan Para Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id