

' . $feedValue['description'] . '
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Anti-Perundungan: Perspektif Hukum dan Solusinya di lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia yang diselenggarakan di RSUP M. Djamil Padang, Kamis, 24 April 2025.
Dalam acara tersebut, Yuni Daru Winarsih menyinggung terkait perundungan di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran.
' . $feedValue['title'] . '
' . $feedValue['source'] . '
"Perundungan bukanlah sekedar persoalan dinamika sosial, dalam banyak kasus tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana,"
kata Kajati Sumbar.
' . $feedValue['description'] . '
Lebih lanjut ia mengungkapkan perundungan bukanlah persoalan sekadar dinamika sosial. Dalam banyak kasus, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana, seperti kekerasan psikis, intimidasi, atau pelecehan verbal yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Melihat hal tersebut,Yuni memberikan beberapa solusi hukum yang dapat diambil untuk mencegah dan menangani perundungan. Pertama adalah dengan menerapkan sistem pelaporan yang aman dan tidak diskriminatif, sehingga korban merasa terlindungi.
' . $feedValue['description'] . '
Kedua adalah pendampingan hukum yang maksimal bagi korban agar mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Ketiga adalah memberikan edukasi secara berkelanjutan bagi seluruh civitas Hospitalia mengenai hak-hak hukum mereka, serta kewajiban untuk menjaga keharmonisan dan saling menghormati di lingkungan kerja dan pendidikan.
' . $feedValue['description'] . '
Maka dari itu, Kejati Sumbar siap bersinergi dengan RSUP M Djamil Padang dalam menciptakan ruang kerja dan pendidikan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, perundungan serta mendukung keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap individu.
"Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum akan terus mendukung upaya kolaboratif dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum di semua lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan,"
katanya.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id