Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengabulkan permohonan penyelesaian empat perkara tindak pidana umum berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Keempat perkara itu terkait dengan tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Persetujuan diberikan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar Kamis, 28 November 2024.

Empat perkara yang mengajukan permohonan restorative justice itu berasal daru Kejari Sanggau, Kalimantan Barat; Kejari Kota Sukabumi, Jawa Barat; dan Kejari Solok, Sumatera Barat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui diselesaikan lewat mekanisme restorative justice diberikan kepada tersangka Yunus alias Afung yang permohonannya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sanggau.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Kapuspenkum.

Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah korban yang merupakan istrinya, Ira, melaporkan perbuatan KDRT ke Polsek Barang Terang. Tindakan tersangka berawal dari kekerasan yang dilakukan usai cekcok masalah keluarga pada 18 September 2024.


Sebelumnya pada 14 September 2024, Yunus sempat mendatangi pergi ke tempat pamannya setelah pulang membawa mainan anak-anaknya di Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Istrinya, Ira segera menyusul Yunus dan meminta tersangka pulang untuk menyelesaikan masalah keluarga di antara mereka.

Tindakan kekerasan yang dialami Ira tersebut diberitahukan kepada keluarga yang segera mendatangi rumah tersangka bersama saksi David. Saat tiba di rumah, tersangka Yunus kembali melakukan kekerasan terhadap Ira hingga menyebabkan luka di bagian bibir.


Dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 03/VER/PKM-BT/2024 tanggal 27 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batang Tarang atas nama Ira telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Sumarti Fina Martha Wongso, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada bibir, luka lecet di leher, pinggang kanan, lengan kiri, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Bilal Bimantara, S.H. serta Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban yang diikuti permintaan agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana

Selain kasus KDRT oleh tersangka Yunus, tiga perkara lain yang disetujui penghentian penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:

1. Tersangka Ripki Septiana alias Ule alias Acil bin Kidik (Alm) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Retendra Johnbetri pgl Ten dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Aulia Adi Putra pgl Willi dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Jampidum

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Dalam memberikan persetujuan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memperhatikan 9 alasan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respon positif dari masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya
Tren Perkara Koneksitas Meningkat, Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho:
Tren Perkara Koneksitas Meningkat, Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho: "Kini Peran JAM PIDMIL Semakin Krusial" Kamis, 04 Des 2025 14:32 WIB

Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Raih Penghargaan Transformational Leader dari LAN RI pada NFLF 2025
Jaksa Agung Raih Penghargaan Transformational Leader dari LAN RI pada NFLF 2025 Kamis, 04 Des 2025 10:37 WIB

Baca Selengkapnya
Orasi Ilmiah Wisuda, Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Orasi Ilmiah Wisuda, Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila Rabu, 03 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Diserahkan ke Tim Penuntut Koneksitas
Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Diserahkan ke Tim Penuntut Koneksitas Senin, 01 Des 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
AI Bak Pisau Bermata Dua, Jamintel Ingatkan Tantangan Kebangsaan Bergeser Seiring Pesatnya Perkembangan Teknologi
AI Bak Pisau Bermata Dua, Jamintel Ingatkan Tantangan Kebangsaan Bergeser Seiring Pesatnya Perkembangan Teknologi Jumat, 28 Nov 2025 15:30 WIB

Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Komisaris PT RUM dan Penilai KJPP Sebagai Saksi Perkara Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Komisaris PT RUM dan Penilai KJPP Sebagai Saksi Perkara Korupsi Kredit PT Sritex Jumat, 28 Nov 2025 11:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur PT AEN Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya
Kejagung Periksa Direktur PT AEN Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya Jumat, 28 Nov 2025 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi di Kemenkeu, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Jakarta
Perkara Korupsi di Kemenkeu, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Jakarta Jumat, 28 Nov 2025 09:21 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Bimtek Pidsus, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Kejaksaan RI Perlu Transformasi Fundamental
Buka Bimtek Pidsus, Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Kejaksaan RI Perlu Transformasi Fundamental Kamis, 27 Nov 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Dr Kuntadi, S.H., M.H Ditunjuk Presiden RI Menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI
Kajati Jatim Dr Kuntadi, S.H., M.H Ditunjuk Presiden RI Menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kamis, 27 Nov 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan `Tokoh Transformasi Penegakan Hukum` pada detikcom Award 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan `Tokoh Transformasi Penegakan Hukum` pada detikcom Award 2025 Rabu, 26 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Pajak di Kemenkeu
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Pajak di Kemenkeu Rabu, 26 Nov 2025 08:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor Terkait Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum
Kejaksaan Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor Terkait Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum Selasa, 25 Nov 2025 10:54 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung:
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung: "Momen Bersejarah Ini Titik Tolak Memperkuat Praktik GCG" Senin, 24 Nov 2025 15:39 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten Sabtu, 22 Nov 2025 21:06 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif Jumat, 21 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan Kamis, 20 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan Rabu, 19 Nov 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya