Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengabulkan permohonan penyelesaian empat perkara tindak pidana umum berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) yang diajukan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari).

Keempat perkara itu terkait dengan tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Persetujuan diberikan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar Kamis, 28 November 2024.

Empat perkara yang mengajukan permohonan restorative justice itu berasal daru Kejari Sanggau, Kalimantan Barat; Kejari Kota Sukabumi, Jawa Barat; dan Kejari Solok, Sumatera Barat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui diselesaikan lewat mekanisme restorative justice diberikan kepada tersangka Yunus alias Afung yang permohonannya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sanggau.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Kapuspenkum.

Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah korban yang merupakan istrinya, Ira, melaporkan perbuatan KDRT ke Polsek Barang Terang. Tindakan tersangka berawal dari kekerasan yang dilakukan usai cekcok masalah keluarga pada 18 September 2024.


Sebelumnya pada 14 September 2024, Yunus sempat mendatangi pergi ke tempat pamannya setelah pulang membawa mainan anak-anaknya di Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Istrinya, Ira segera menyusul Yunus dan meminta tersangka pulang untuk menyelesaikan masalah keluarga di antara mereka.

Tindakan kekerasan yang dialami Ira tersebut diberitahukan kepada keluarga yang segera mendatangi rumah tersangka bersama saksi David. Saat tiba di rumah, tersangka Yunus kembali melakukan kekerasan terhadap Ira hingga menyebabkan luka di bagian bibir.


Dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 03/VER/PKM-BT/2024 tanggal 27 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batang Tarang atas nama Ira telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Sumarti Fina Martha Wongso, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada bibir, luka lecet di leher, pinggang kanan, lengan kiri, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Bilal Bimantara, S.H. serta Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban yang diikuti permintaan agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana

Selain kasus KDRT oleh tersangka Yunus, tiga perkara lain yang disetujui penghentian penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:

1. Tersangka Ripki Septiana alias Ule alias Acil bin Kidik (Alm) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Retendra Johnbetri pgl Ten dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Aulia Adi Putra pgl Willi dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Jampidum

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Dalam memberikan persetujuan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memperhatikan 9 alasan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respon positif dari masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”

ujar JAM-Pidum.

Keluarga Adhyaksa Berduka, Jaksa Agung Periode 2004-2007 Abdul Rahman Saleh Tutup Usia
Keluarga Adhyaksa Berduka, Jaksa Agung Periode 2004-2007 Abdul Rahman Saleh Tutup Usia Jumat, 04 Jul 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Saksikan MoU Kejaksaan dan Pemda di Bangka Belitung, JAM-Intel Soroti Maraknya Penyelewengan Dana oleh Perangkat Desa
Saksikan MoU Kejaksaan dan Pemda di Bangka Belitung, JAM-Intel Soroti Maraknya Penyelewengan Dana oleh Perangkat Desa Jumat, 04 Jul 2025 15:48 WIB

JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 2 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 2 Orang Saksi Jumat, 04 Jul 2025 07:50 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Pengadaan 1.000 Chromebook Kemendikbudristek
Penyidik Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Pengadaan 1.000 Chromebook Kemendikbudristek Kamis, 03 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Berkomitmen Terus Edukasi Masyarakat Terkait Program Penertiban Kawasan Hutan
Satgas PKH Berkomitmen Terus Edukasi Masyarakat Terkait Program Penertiban Kawasan Hutan Kamis, 03 Jul 2025 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan H Muh Nasri, DPO Perkara Korupsi Rp10 M, di Makassar
Tim SIRI Kejagung Amankan H Muh Nasri, DPO Perkara Korupsi Rp10 M, di Makassar Kamis, 03 Jul 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Lelang Rumah Mewah Crazy Rich Doni Salmanan oleh BPA Kejaksaan Laku Terjual Rp3,5 Miliar
Lelang Rumah Mewah Crazy Rich Doni Salmanan oleh BPA Kejaksaan Laku Terjual Rp3,5 Miliar Kamis, 03 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Seskemenkop, Kejaksaan Segera Susun PKS Program Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Seskemenkop, Kejaksaan Segera Susun PKS Program Koperasi Desa Merah Putih Rabu, 02 Jul 2025 20:15 WIB

Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Masukkan Uang Sitaan Rp1,3 Triliun dari Perkara CPO Sebagai Bagian Memori Kasasi
Kejagung Bakal Masukkan Uang Sitaan Rp1,3 Triliun dari Perkara CPO Sebagai Bagian Memori Kasasi Rabu, 02 Jul 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club 2025-2028
JAM-Was Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club 2025-2028 Rabu, 02 Jul 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO Rabu, 02 Jul 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Pasaman Barat
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Pasaman Barat Rabu, 02 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Dirut Perusahaan Serat PT RUM
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Dirut Perusahaan Serat PT RUM Rabu, 02 Jul 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Mantan Staf Khusus Kemendikburistek FH Terkait Perkara 1.000 Laptop Chromebook
Kejagung Kembali Periksa Mantan Staf Khusus Kemendikburistek FH Terkait Perkara 1.000 Laptop Chromebook Selasa, 01 Jul 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 14 dari 17 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 14 dari 17 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Selasa, 01 Jul 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
12 Perkara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Tegaskan Hukum Tak Selalu Harus Berakhir di Penjara
12 Perkara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Tegaskan Hukum Tak Selalu Harus Berakhir di Penjara Selasa, 01 Jul 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah 3 Rumah dan 4 Kantor Perkara Kredit Sritex, Penyidik JAMPIDSUS Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Kartun Disney
Geledah 3 Rumah dan 4 Kantor Perkara Kredit Sritex, Penyidik JAMPIDSUS Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Kartun Disney Selasa, 01 Jul 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Bale Kertha Adhyaksa Terbentuk di Bali, JAM-Pidum: Relevan dengan KUHP Baru, Berharap Jadi Percontohan Nasional
Bale Kertha Adhyaksa Terbentuk di Bali, JAM-Pidum: Relevan dengan KUHP Baru, Berharap Jadi Percontohan Nasional Selasa, 01 Jul 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Diamankan Tengah Malam, Tim SIRI Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Perkara Perpajakan asal Kejati Papua di Makassar
Diamankan Tengah Malam, Tim SIRI Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Perkara Perpajakan asal Kejati Papua di Makassar Selasa, 01 Jul 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Suap Izin Ekspor CPO dari Penyidik Kejagung
Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Suap Izin Ekspor CPO dari Penyidik Kejagung Senin, 30 Jun 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Pusdaskrimti Gelar FGD Penerapan Statistik Sektoral untuk Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan
Pusdaskrimti Gelar FGD Penerapan Statistik Sektoral untuk Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan Senin, 30 Jun 2025 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 4 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 4 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 30 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah satunya Perkara Penganiyaan di Maluku Barat Daya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah satunya Perkara Penganiyaan di Maluku Barat Daya Senin, 30 Jun 2025 14:17 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum  Melalui JAMPIDMIL
Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAMPIDMIL Jumat, 27 Jun 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Dorong Percepatan Penyusunan Pedoman Pemulihan Aset
BPA Kejaksaan RI Dorong Percepatan Penyusunan Pedoman Pemulihan Aset Jumat, 27 Jun 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya