

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi di antaranya dua orang yang selama ini bekerja sebagai nahkoda dan sopir dari oknum advokat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Puspenkum Kejaksaan Agung
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan dua orang saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada itu adalah MJR selaku nahkoda kapal milik Tersangka AR.
Diketahui Jaksa Penyidik JAM PIDSUS belum lama ini telah menyita dua kapal di Pantai Marina, Jakarta yang diduga aset milik pengacara AR.
Sementara satu saksi lainnya berinisial AS selaku sopir dari oknum advokat berinisial MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berbeda.
Tersangka AR dan MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang suap senilai Rp 60 miliar kepada hakim PN Jakpus yang menangani perkara pemberian fasilitas ekspor kelapa sawit mentah (Crude palm oil/CPO) dan turunannya oleh tiga korporasi tersangka.
Selain saksi yang menjadi pegawai dua oknum advokat, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari yang sama.
Satu orang saksi dari pemerintahan itu adalah inisial LWP selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Kemendag.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id