

Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya berada di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya resmi berada di bawah Kejaksaan RI setelah ditandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) sekaligus serah terima tahap I di Aula Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.
Penandatangan Surat Kesepakatan Bersama tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa JAM Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, Sekretaris Jenderal KemenimpisAsep Kurnia serta jajarannya, dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta.
JAM-Pembinaan menjelaskan, pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.
Menurut JAM-Pembinaan, Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan mengoptimalkan pemulihan aset.
ujar JAM-Pembinaan Bambang Sugeng.
Lebih lanjut, JAM-Pembinaan menegaskan pengelolaan benda sitaan bukan sekadar aktivitas administratif. Rupbasan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.
Barang sitaan selama ini memiliki dua fungsi utama dalam hukum pidana yaitu sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) maupun hasil kejahatan (corpora delicti).
Dalam konteks hukum transnasional dan mutual legal assistance, pengelolaan barang sitaan yang akuntabel turut mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
"Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” jelasnya.
Pengalihan pengelolaan Rupbasan tahap pertama ini menjadi pilot project yang akan diikuti oleh tahap kedua secara serentak di seluruh Indonesia, dengan target waktu pelaksanaan 30 hari setelah tahap pertama.
Proses ini diharapkan selesai secara menyeluruh dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak PERPRES diundangkan, sesuai amanat regulasi.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaDalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id