Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep N Mulyana mewakili Jaksa Agung menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif).
Persetujuan diberikan dalam ekspose virtual yang dipimpin JAM-Pidum di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, persetujuan restorative justice untuk tersangka Gopal Aidel Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dan Tersangka Achmad Tino Aprian Utama bin M Nasir dari Kejari Muaro Jambi.
Kedua tersebut tersebut disangka melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”
ujar JAM-Pidum.
Kapuspenkum menjelaskan, persetujuan keadilan restoratif dan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan karena hasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan lainnya adalah hasil pemeriksaan pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika; hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user); para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, persetujuan diberikan karena para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
- editor
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaPerkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaKeputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaTiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.
Baca SelengkapnyaAdapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaBerikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaBerikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaKeempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaPersetujuan pengajuan dalam perkara tindak pidana narkotika itu diberikan oleh JAM-Pidum Kejagung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Baca SelengkapnyaPermohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaBerikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka.
Baca Selengkapnya10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya